Kamis, 27 Juni 2013

Usulan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni 2013


Yang dimaksud dengan Rumah Tidak Layak Huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya (Sesuai Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 22/Permen/M/2008).

Adapun rumah tangga yang di usulkan untuk rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni untuk daerah desa Aik Pelempang Jaya tahun 2013 adalah sebagai berikut :

1. Amid Husin
2. Bustami
3. Herman
4. Kemin Hasan
5. Kim Kiauw
6. Lantang
7. Linda Sawitri
8. Nawawi
9. Rahmat
10. Ramli
11. Rohima
12. Sariman
13. Soei Fa
14. Wiwik Suardian
15. Yono
16. Yusmin

Melengkapi kelengkapan administrasi berupa identitas jelas yang masih berlaku (KTP, KK) dan status tanah milik sendiri dengan menyertakan bukti Sertifikat Tanah/ SKT/PBB. Warga yang belum dapat menyertakan persyaratan akan diikutkan di tahun yang akan datang. Dokumentasinya diantaranya :


Kim Kiauw
Soei Fa
Lantang
Rohima
Bustami
Nawawi
Yusmin

0 komentar: